Berhasil ditangkap istri bakar suami hidup hidup berkat kerja keras.. polres tangsel

0
264

MK.NEWS.COM…………Polres Tangsel Berhasil Tangkap Istri Bakar Suami Hidup-Hidup

 Polres Tangsel Berhasil Tangkap Istri Bakar Suami Hidup-Hidup

Tangsel, MK.NEWS.COM. | Polres Tangsel gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Istri bakar suami, konferensi pers dilaksanakan di Halaman Polres Tangerang Selatan Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kecamatan. Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 wib. (06/02/21),

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanudin., S.H., S.I.K.,M.H didampingi oleh Wakapolres Tangerang Selatan KOMPOL ST. Luckyto Andry W., SH., S.I.K serta Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP Angga Surya Saputra, SIK.,M.SI., M.S.S. juga Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan IPDA Mahendra Tri Octavianus., S.Tr.K,

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanudin., S.H., S.I.K., M.H menyampaikan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 187 KUHP  ayat 2 tentang pembakaran dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, di Jl.Sukamulya 1 RT.01 / 08 no. 18 Kelurahan. Serua Indah Kecamatan. Ciputat Tangsel.

Lanjut AKBP Dr Iman Imanuddin, Adapun kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar jam 20.00 wib terjadi perdebatan antara korban, Akibat keributan tersebut, korban pergi keluar rumah dan bertemu dengan rekannya di salah satu rumah warga,

Pada hari Kamis tanggal 04 Februari sekitar jam 00.30 wib , korban kembali ke rumah dan menuju ke kamar di lantai 2 untuk beristirahat. Sekitar jam 02.30 wib, terdengar teriakan minta tolong dengan diikuti kalimat “saya terbakar” yang diucapkan oleh korban yang menyebabkan para tetangga terbangun dan menghampiri korban yang sudah dalam keadaan penuh luka bakar. melihat kejadian tersebut, warga membawa korban ke RS Fatmawati untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis.

Pembakaran terhadap korban dan barang barang di sekitar korban dilakukan dengan menggunakan bahan bakar bensin yang dibeli oleh pelaku disebuah warung dengan harga Rp. 10.000.(sepuluh ribu rupiah), yang kemudian disiramkan pada saat korban tertidur.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi ke rumah dengan berjalan kaki menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk membeli tiket ke Semarang, Jawa tengah.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa. Rowokosom Kecamatan. Banyubiru Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekitar jam 19.00 wib (1 hari setelah peristiwa terjadi),

Motif pelaku membakar Korban yaitu karena kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku,”jelas Kapolres Tangsel.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl. Sukamulya 1 RT. 01/ 08 No.18 Kelurahan.Serua Indah Kecamatan. Ciputat Tangsel, dengan modus operandi Pelaku membakar Korban dan barang yang berada di sekitarnya dengan cara menyiramkan bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menyulutnya dengan menggunakan kertas yang dibakar, tersangka merupakan istri korban.

Di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) kantong plastik putih berisikan bekas botol Air mineral besar yang di duga berisi bahan bakar yang ditemukan di bawah jendela lantai 2 rumah korban,”ujarnya,

AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas) Tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun,”pungkasnya.(PRAY/RED.MK.NEWS.COM)

copyright2021…editor fhotografer.jm.

www.mediakriminalitasnews.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here