TANAH MILIK (ALMAHRUM).H.rijin nur seluas 2071,62M2 DIKLAIM MILIK PEMKOT TANGSEL.2,

0
311

MK.NEWS.COMtangsel)Tanah (Alm) H. Rijin Nur Seluas 2071,62 M2 Diklaim Milik Pemkot Tangsel

 Tanah (Alm) H. Rijin Nur Seluas 2071,62 M2 Diklaim Milik Pemkot Tangsel

Tangsel, mediakriminalitasnews.com….. Lahan seluas 2071,62mterletak di RT. 04/03 Kelurahan Sawah Baru Ciputat yang dimiliki oleh Almarhum H. Rijin Nuri dibagi menjadi dua, di peruntukkan sekolah SDN Sawah Baru 01 seluas 1268,58 mdan Kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 m2, sudah bertahun lamanya di pakai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan sekarang beralih menjadi Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Sampai saat ini belum ada kejelasan pelepasan hak atau pembayaran ganti rugi dari pihak Pemkot Tangsel. Padahal sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berjanji akan membayarnya kepada ahli waris, namun sampai saat ini pihak ahli waris belum menerima ganti rugi ataupun pembayaran.

Mengingat 6 tahun yang silam tepatnya bulan 3 Maret 2014 gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawah Baru I, yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lahan sekolahan ini sempat disegel oleh warga yang sebagai ahli waris (Alm) Rijin Nuri, Senin, (3/3/2014). Penyebabnya, Pemerintah Daerah setempat belum membayar ganti rugi penggunaan lahan yang dipersoalkan, dan Ahli waris memberi waktu satu minggu kepada Pemerintah Daerah setempat untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

COPYRIGHT2021.

Adapun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan adalah Sairi bin Haji Ridjin Nuri dan Kholidin bin H. Rijin Nuri. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C. 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. Luas lahan yang diklaim itu terdiri dari lahan bangunan SDN Sawah baru I, seluas 1.268,58 meter persegi, serta bangunan kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi, yang berdekatan dengan gedung SDN tersebut.

WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.

Menurut anak (Almr) Rijin Nuri yang masih hidup ahli waris Hj. Heri dan diwakili oleh anaknya yang perempuan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kepada awak media masalah lahanya yang diambil oleh Pemkot Tangsel belum ada pembayaran ganti rugi sampai saat ini, dan mereka akan tetap melanjutkan mengambil haknya atau ganti rugi kepada pemerintah terkait, yaitu melalui pembelaan saudaranya yang ada tiga orang di DPRD Tangsel. Salasatunya Sukrya yang kini sudah (Almarhum) 3 hari lalu dari Fraksi Golkar, begitu juga saudara-saudaranya yang ada di Kejari dan TNI serta Pakar Hukum lainya yang berada di Kota Tangsel, sebutnya. Itu yang akan menolong kami, tidak butuh orang lain kata anak Hj. Heri menjelaskan kepada wartawan.

Yusdi Ismanto Ketua RT. 04/3 ketika dikonfimasi awak media mengatakan, permasalahan lahan ini dipikirakan sudah puluhan tahun yang lalu, waktu dimulainya pembangun SDN Sawah Baru 01 dan Kantor Kelurahan Sawah Baru, waktu membangunnya dia ikut membantu kerjanya sistim gotong royong. Dan tanah ini memang asli kepemilikan (Almr) H. Rijin Nuri yang kini ahli warisnya tinggal 3 orang lagi, yakni Bu Heri, – Bu Ida, dan Ibu Suryati. Dan selanjutnya terdengar kabar bahwa tanah ini akan dijual kepeda Pemkot Tangsel ya memang ada kabar itu’ peruntukannya untuk sekolahan dan kantor Kelurahan. Selanjutnya saya tidak mendalami persoalan ini, ucap pak RT. Naaa..’ untuk mengetahui lebih dalam lagi seluk beluk tanah itu sudah dibayar atau belum atau sudah dimiliki Pemkot Tangsel, perlu menghubungi ahli waris yang bersangkutan kata ketua RT.

Ditempat terpisah, menurut keterangan yang didapati dari Kasie Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Yudi, bahwa lahan-lahan yang dipakai untuk sekolahan baik : SDN – SMPN – SMA dan SMK itu sudah sah dimiliki Pemkot Tangsel. Waktu Kota Tangsel menjadi otonomi baru semua aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang telah diserahkan kepada Pemkot Tangsel ini berdasarkan bukti dari daerah induk, kalau masalah ada ganti rugi sejauh ini Yudi tidak mengetahui, kalau ada warga atas nama ahli waris Rijin Nuri mengakui hak miliknya itu wajar saja, harus dapat dibuktikan dulu, kata Yudi.

Permasalahan lahan ini sebenarnya sudah lama dibahas dengan ahli waris sudah menjadi aset daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang dan sudah di limpahkan kepada Pemkot Tangsel, kalau ahli waris (Almr) Rijin Nuri masih bersitegang lahan yang dipakai oleh SDN Sawah Baru 01 menjadi miliknya, pasti dapat di buktikan melalui perencanaan pengadaan dan pembahasan antara hak pemilik dengan Pemkab Tangerang tetapi sampai saat ini tidak dapat dibuktikan bahwa ahli waris mengakui lahan tersebut miliknya. Yaa..itu sah-sah saja namun saat ini reaksinya tidak ada hanya berkomentar saja, kalau merasa dia punya pasti memgadakan gugatan kepengadilan dan melalui persidangan dalam persidangan nanti kalau dia menang berarti sah kepemilikanya. Selanjutnya ahli waris bersetegang minta ganti rugi dan mau mensegel atau blokir sekolahan itu tidak dapat dibuktikan kebenaranya, jelasnya.

Mengamati jalan cerita lahan milik (Almr) Rijin Nuri Agus Koto menyebutkan, yang diklaim oleh Pemkot Tangsel menjadi miliknya yang sampaikan oleh Kasie Aset BPKAD Yudi jelasnya, bahwa sekolahan-sekolahan yang ada di Kota Tangsel seperti SDN – SMPN dan SMA semua sudah menjadi aset Pemkot Tangsel diduga ini sangat keliru, kata Agus Koto sebagai pengamat.

Apa yang di sampaikan oleh Yudi sebagai Kasie Aset tertulis diatas tidak masuk akal, terkait permasalahan lahan di Kota Tangsel rawan konplit diduga banyaknya oknum calo yang bermain, dimulai oknum calo umum – oknum calo Pemkot hingga oknum calo DPRD Tangsel ikut juga disitu, seperti SDN Sawah Baru 01 dan Kantor Lurah Sawah Baru serta SMAN 8 Cireundeu sudah berlarut-larut lamanya bahkan puluhan tahun dipakai oleh Pemkot belum juga ada ganti rugi, mana ada pada tahun 1960- 70 dan tahun 1980 itu melalui perencanaan pengadaan dan pembahasan hanya dulu warga melihat dari pada anak-anak bersekolahanya jah dari rumah seperti di Pasar Ciputat atau di Kota Kabupaten Tangerang dan lainya. Maka disitu timbul niat warga untuk menghibakan atau dipergunakan sementara haknya untuk keperluan umum seperti sekolah dan kantor kelurahan. Terkait kepemilikan pihak Pemkot Tangsel melalui BPKAD tidak bisa dibuktikan kepemilikanya sebagai aset dan tanda terima jual beli dari warga sebagai pemilik, kalau itu memang pelimpahan aset dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel seharusnya bisa dibuktikan..? berupa kwitansi pembelian atas nama siapa lahan itu dibeli dan berikut ada saksi-saksinya, jadi harus tahu jalan ceritanya jangan mengada-ada. Kalau memang kepemilikan ahli waris dapat dibuktikan mempunyai girik atau sertifikat yang telah diuraikan diatas dengan alasan apa lagi Pemkot tidak mau membayarnya, jelasnya. (Pray.TIM/RED.MK.NEWS.COM).

editor/ fhotografer.julius mk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here