MK.NEWS.COM.
JAKARTA.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
(MK.NEWS)Siap-siap, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.
Tapi jangan khawatir, sebagai gantinya pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat el ( sertifikat tanah elektronik).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kontan.mediakriminalitasnews.com., Rabu (3/2/2021), tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga; tim warta sidik melakukan perjalanan kejambi.
Copyright2021.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Baca juga: MENGENAI tanah efindom perfonding.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el…
Halaman: MK.NEWS.COM