Penyelenggara vaksinasi covid19 dikabupaten bekasi melarang wartawan meliput acaranya…ADA APA…?

0
236

PENYELENGARA vaksinasi covid19 dikabupaten bekasi melarang wartawan meliput…ADAAPA…?

0
4
    

Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Bekasi Melarang Wartawan Meliput, Ada Apa?..

 Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Bekasi Melarang Wartawan Meliput, Ada Apa?..

BEKASI, MK.NEWS.COM| Terkait pelarangan pers meliput yang di lakukan oleh pihak penyelenggara vaksinasi covid 19 pertama di kabupaten Bekasi ini, tertuang undang undang mengenai peliputan suatu informasi pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers .

Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi Friko, menurutnya dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui,”ucapnya Friko dan juga mahasiswa fakultas Hukum bhayangkara, kamis (28/01/2021).

Masih dikatakan Friko, pihaknya mengatakan tidak main main juga, ada sanksi pidana maupun denda terhadap pihak-pihak yang melarang peliputan berita yang akan di lakukan oleh kawan-kawan pers. ini tertuang dalam Pasal 18.

1. Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika pers dilarang meliput, ini sama saja merenggut Hak masyarakat secara luas untuk mengetahui suatu kebenaran informasi. kami pun belum mendapat keterangan jelas mengenai larangan meliput/mengambil gambar oleh pers yang di lakukan oleh pihak penyelenggara. anehnya, tidak ada solusi di samping pelarangan ini. misal boleh meliput, namun beberapa perwakilan pers saja, atau pihak penyelenggara menyiapkan layar yang menayangkan secara live prosesi vaksinasi di dalam ruangan itu. jika terjadi hal seperti ini, maka sangat wajar apabila terjadi miss persepsi di masyarakat, kesannya ada yang di tutup tutupi dari program vaksinasi ini,”ujarnya.

Sambung Friko,”kan kita sama sama tau, tak sedikit masyarakat yang kontra dengan program vaksinasi covid-19 ini, ya seharusnya pemerintah bersama sama menggandeng kawan-kawan pers untuk dapat saling bersinergi dalam hal menyebar luaskan pemberitaan baik ini, tujuannya agar dapat mengembalikan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi covid-19,”tutupnya.(sony/red.mk.news.com)

Copyright2021.

www.mediakriminalitasnews.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here