MEDIAKRIMINALITAS..NEWS.COM……HOTEL PRODEO MENANTI !!!) Kirim Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 M ke Pesta Pernikahan, Sang Pengirim Dipolisikan
Sumber: news.detik.com |
mk.news.com.
Selamat berjumpa kembali dalam blog resmi mediakriminalitasnews.com. dan kali ini mediakriminalitasnews.com. ingin membahas seseorang bernama irene juwita. (20) yang dipolisikan dan terancam meringkuk di balik jeruji besi, gara-gara mengirim karangan bunga menagih Rp 1 miliar ke sebuah pesta pernikahan
Sebagian pembaca mungkin masih ingat dengan video karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar di acara pernikahan pada akhir Desember 2020 lalu yang telah beredar viral di jagad maya dan kasus tersebut sast ini berujung ke pihak berwajib, dimana keluarga dari Mia (sang pengelola srisan) melaporkan insiden karangan bunga penagihan utang Rp 1 miliar tersebut ke Polres Sragen, Jawa Tengah
“Iya lapor belum lama ini lapornya ke Polres (Sragen). Tanggal pastinya saya tidak ingat soalnya yang laporan kakak saya,” ungkap Mia Widaningsih (19) pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021
Mia widaningsih.. mengaku bahwa sebagai pengelola arisan yang dituding menggelapkan uang Rp 1 miliar tersebut, beliau menyayangkan karangan bunga yang dikirim ke acara pernikahan kakaknya tersebut
“Malu, jelas malu. Kami syok sampai tidak berani keluar rumah,” lanjut Mia Widaningsih
Mia Widaningsih kemudian menceritakan arisan yang menjadi awal mula masalah tersebut, dimana beliau menyebutkan bahwa arisan tersebut macet, karena banyak anggotaa arisan tersebut yang mundur di tengah jalan usai mendapatkan uang hasil arisan, sehingga pihaknya terus merugi
“Akibatnya Oktober 2020 saya terpaksa hentikan arisan, karena saya nggak mau rugi terus. Ada total sekitar Rp 450 juta yang harus saya kembalikan ke member, dengan berbagai cara saya kembalikan, ini tinggal Rp 135 juta yang belum saya kembalikan milik 25 member. dari awal tidak ada niat saya untuk lari atau menipu, saya punya iktikad untuk mengembalikan,” cerita Mia Widaningsih
Lebih lanjut, Mia Widaningsih mengaku bahwa dirinya sempat menemui para anggota arisan saat diperiksa terkait penggelapan duit arisan tersebut dan juga mengungkapkan bahwa dirinya dipolisikan terkait kasus penggelapan arisan tersebut.
Karena tidak ada titik temu, keluarga Mia Widaningsih akhirnya melaporkan tersebutinsiden karangan bunga penagihan utang Rp 1 miliar, dengan Irene Junita (20) sang terlapor, ke Polres Sragen atas tuduhan pencemaran nama baik
“Saat itu saya bermaksud mengembalikan uang milik mereka sebesar Rp 65 juta. Tapi mereka tidak mau dan memilih melanjutkan proses hukum. Setelah tawaran mengembalikan uang ditolak, kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Akhirnya kakak saya lapor polisi,” ungkap Mia Widaningsih
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini masih memeriksa saksi-saksi
“Sudah (terima laporan). Saat ini masih proses lidik (penyelidikan), kita masih periksa saksi-saksi,” ungkap AKP Guruh Bagus Eddy Suryana
Sementara itu, Prof Muzzakir (ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII)) ikut menanggapi insiden tersebut
“Menurut saya, perbuatan itu masuk (pencemaran nama baik), (karena) tidak pada tempatnya dalam hubungan masalah nikah itu dimasukkan ucapan-ucapan yang seperti itu. Kalau menurut saya itu masuk,” ungkap Prof Muzzakir pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021
Prof Muzzakir juga menegaskan bahwa tindakan menagih utang melalui ruang publik tidak diperbolehkan, sekalipun orang yang ditagih tersebut terbukti memiliki utang
“Salah, salah. Jadi tidak boleh mempermalukan orang meskipun benar sekalipun tapi mempermalukan orang tetap penghinaan,” tegas Prof Muzzakir
Lebih lanjut, Prof Muzzakir menyarankan agar pihak yang merasa diutangi menempuh jalur hukum dan juga menilai bahwa penagihan utang yang dilakukan dalam sebuah acara pernikahan tersebut tidak etis
“Itu mau persoalan mau tanggapi itu atau nggak ruangnya itu harusnya di pengadilan, kalau memang dia keberatan tagih utangnya itu. Jadi kalau dia mau tagih utang, gugatlah di pengadilan gitu. Buktikan dia punya utang.Tidak boleh membuat statement-statement yang statement itu bisa menyerang nama baik orang. Walaupun orang itu benar sekalipun, tapi nggak boleh, apalagi terkait masalah pernikahan dan sebagainya itu nggak boleh,” ucap Prof Muzzakir