BEKASI, MK.NEWS.COM. | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM GMBI DISTRIK Kabupaten Bekasi meminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten. Bekasi agar segera mengambil sikap Tegas kepada PT.YUTO PACKAGING INDONESIA yang diduga telah melakukan pelanggaran berupa pengelolaan Limbah B3 yang dinilai tidak sesuai prosedural
“Saya selaku LBH LSM GMBI meminta kepada dinas lingkungan hidup agar segera turun tangan menangani kasus pengelolaan Limbah B3, yang tidak sesuai prosedural, saya berharap kepada dinas lingkungan hidup agar tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas untuk menerapkan Sanksi pelanggaran yang sudah dilakukan PT.YUTO PACKAGING INDONESIA,” Ucap Faisal Syukur S.H selaku LBH LSM GMBI Distrik kabupaten Bekasi, Kamis (14/01/2021).
Masih menurut Faisal, Setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.
Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
“LBH GMBI distrik kabupaten bekasi akan melakukan pelaporan secara resmi di dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi serta polsek Cikarang selatan, Untuk melaporkan dalam hal pengelolaan limbah B3 di PT.YUTO PACKAGING INDONESIA, Kita menduga bahwa proses pengelolaan limbah tersebut melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan sebagai mana di atur dalam undang-undang lingkungan hidup dan peraturan Daerah lingkungan hidup kabupaten Bekasi,”ucapnya,
“Dalam waktu dekat kita akan membuat pelaporan sekaligus melayangkan surat kepada dinas terkait serta Bupati, Jika pemerintah Kabupaten Bekasi khusunya Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi serta penyegelan apabila PT.YUTO PACKAGING INDONESIA terbukti melakukan pelanggaran maka kami pastikan LSM GMBI DISTRIK Kabupaten Bekasi, akan menggelar aksi di Pemkab Bekasi untuk mendesak Pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku bagi oknum perusahaan nakal,” tutupnya Faisal dengan nada Geram,(Soni/red.mk.news.com)
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.*********COPYRIGH2021
-
0Shares