Medan, MK.NEWS.COM.Wakil Kepala Kepolisian Resort Besar Kota Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK., MH menjelaskan bahwa Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan aksi kekerasan berinisial YS (26) warga jalan A. Hakim Medan, dan berinisial AR (28) warga jalan Sibiru – biru Pasar VIII Gang. Rahayu, Deli Serdang.
Karena melawan petugas Pelaku AR ini diberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku ini juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020 ini. Tutur Irsan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK., MH didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, S.IK dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, SIK., MH mengatakan, Personil unit Reskrim Polsek Medan Kota sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa DPO bernama AR pelaku aksi pencurian dengan kekerasan sedang melakukan aksinya di jalan dimana sebelumnya diketahui korbannya seorang wanita berinisal TAN (20) warga Jalan Sutrisno Gang Amal, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
“Kemudian petugas bertemu dengan pelaku AR di jalan dan diamankan, setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin Konferensi Pers bertempat di depan Kamar jenazah RS. Bhayangkara TK ll, Medan, Jumat, (8/1/2021). Ungkap Pria Lulusan Akpol 1999 ini.
Mantan Kapolres Oku Sumsel Irsan Sinuhaji ini juga menyebutkan bahwa saat dilakukan pengembangan pelaku AR mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari slip celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak di indahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku AR kemudian dibawa RS Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Sebagai barang bukti polisi mengamankan 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 buah Rekaman CCTV.” Pungkas Mantan Kapolres Madina yang sekarang menjabat Waka Polrestabes Medan.(RED/MK.NEWS.COM)
(editor/Rintho percut)
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
COPYRIGH2021.