BARU mau melakukan pesta NARKOBA pegawai RSUD RANTAU PRAPAT DICIDUK PIHAK KEPOLISIAN
Labuhanbatu, MK.NEWS.COM. | Belum sempat pesta Narkoba, dua pegawai RSUD Rantauprapat diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di salah satu ruangan dilantai 4 Rumah Sakit milik Pemkab Labuhanbatu.
Penangkapan kedua tersangka, langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt bersama teamnya sesat setelah mendapat informasi dari sumber yang dipercaya pada, Senin (4/1/2021), sekitar pukul 01:30
Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah guna’an narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka itu berinisial
PJH alias Putra (34), PNS RSUD Rantauprapat, warga jalan sirandorung kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias PAUJI (33), pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan siringo ringo kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan melalui pesan Whatsappnya membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, Kamis (7/1/2021)”Kedua tersangka sudah kita bawa ke Mapolres” ujar Kasat Narkoba.
Dijelaskannya, dari kedua tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bekas plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1(satu) bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya 1 (satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1(satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1(satu) buah pipet berbentuk scop.
“Keduanya ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis sabu di areal RSUD Rantauprapat Jalan K.H Dewantara kecamatan Rantau Selatan, persisnya di dalam salah satu ruangan lantai 4 RSUD Rantau Prapat” papar Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.
Dari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara” ujar AKP Martualesi Sitepu, ( RED/rintho/agam.mk.news.com)
COPYRIGH2021.
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.