.MK.NEWS.COM……(JAKARTA)……Selamat berjumpa kembali dalam blog resmi BaBahBor dan kali ini BaBahBor ingin membahas syarat
Di akhir tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gebrakan luar biasa bagi masyarakat Indonesia, dimana beluau menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian RI
Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2020 tersebut, disebutkan bahwa biaya untuk layanan publik, seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu, dapat digratiskan
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam lingkungan Kepolisian RI, diantaranya:
1) Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2) Penerbitan perpanjangan SIM
3) Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4) Penerbitan STNK
5) Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6) Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7) Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8) Penerbitan BPKB
9) Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10) Penerbitan SKCK
Kabar gembiranya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Lebih lanjut, dalam bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu‘, dimana masyarakat yang dapat memperoleh gratis pembuatan atau perpanjangan SIM ialah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, penyelenggara kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
(Red/mk.news.com)…
Copyrigh2021
Selain itu, PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut juga menggratiskan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu layanan prioritas…
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
(RED/HELMI..MKNEWS.COM)