Tangerang, MK.NEWS.COM.| PT. KSI (Keumkwang Semyu Indonesia) perusahaan Garment yang memproduksi fashion ternama di dalam negeri dan luar negeri. Persaingan model-model fashion dipasaran branded tidak kalah dengan keluaran yang diproduksi oleh PT. (KSI).
KSI yang memperkerjakan karyawannya kurang lebih 380 orang yang memiliki tenaga kerja handal dibidang model tersebut. Namun sangat di sayangkan ketika salah satu karyawan tersebut menuturkan kelemahan perusahaan itu dikarenakan untuk pembayaran gaji masih jauh dibawah garis UMP/UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Penuturan karyawan PT. KSI beberapa minggu lalu.
“Pasalnya banyak pekerja di perusahaan PT. (KSI) itu yang belum memilki BPJS dan juga jam kerja kami tidak sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker Indonesia,” ucapnya sembari memelas pikirannya”.
Perusahaan itu memperkerjakan karyawannya masih memakai system rodi, dan membuat aturan semaunya sendiri saja, sedangkan kami sebagai pekerja ya terima saja karena memang kami butuh kerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami sendiri, ucap seorang karyawan PT. KSI tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Masih dilanjut karyawan tersebut mengatakan, banyak perusahaan dikawasan ini yang dikelola oleh warga asing, ada yang taat memakai aturan pemerintah dan juga ada yang sengaja menggelapkan atau menyelewengkan peraturan tenaga kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Dalam hal ini pantauan sementara dari awak media yang ikut meliput dilokasi perusahaan garment tersebut, betul perusahaan itu memiliki karyawan dengan jumlah lebih dari 380 orang, seharusnya perusahaan tersebut harus menyelesaikan terlebih dahulu persyaratan untuk memperkerjakan orang sebanyak itu tentang kesejahteraan karyawannya.
“Kami menduga, bahwa perusashaan PT. KSI tersebut, telah mengelabui aparat pemerintah atau berupaya sembunyi dibalik banyaknya pabrik-pabrik yang tidak memiliki izin produksi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan karyawan.
Selain itu juga bila diminta oleh team awak media untuk bertemu dengan salah satu manager dari perusahaan PT. KSI, selalu ada alasan atau dikatakan tidak ada ditempat, sungguh sulit untuk dimintai keterangan terkait banyak karyawan yang belum memiliki BPJS serta jam kerja yang tidak jelas aturannya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003, Pasal. 77 ayat (4) tertuang dengan jelas tentang jam kerja bagi perusahaan produksi. Dan Pasal. 86 ayat (1 s/d 3) disebutkan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal. 88 ayat 3 huruf (a. s/d k.) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Serta Pasal. 90 ayat (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan semata-mata untuk mensejahterakan para pekerja serta mendapatkan hidup layak tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Sila ke-5 Pasncasila.
Temuan awak media dilapangan bahwa dugaan kuat PT. KSI belum memenuhi kebutuhan para pekerja yang dipekerjakan di perusahaannya tersebut. Adanya karyawan yang belum memiki BPJS Ketenagakerjaan dan gaji yang didapat masih jauh dari UMR/UMP yang sudah ditetapkan oleh Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang.
Sangat miris bila kita perhatikan dinegeri sendiri banyak pekerja yang disebut ikut mengisi kemerdekaan yang telah direbut dari Bangsa penjajah, namun pekerja Indonesia masih banyak diperlakukan kerja dibawah tekanan karena pemilik perusahaan adalah orang luar bukan dari orang Bangsa sendiri.
Sehingga kerja yang didapatkan sesuai apa kehendak orang luar tersebut, walaupun sepertinya akan datang kembali masa kerja rodi seperti dijaman penjajahan dahulu, namun apa boleh buat karena pekerja juga hanya manusia biasa yang tak bisa berbuat apa apa.
Disini harapan para pekerja adalah pemerintah cepat untuk menindak tegas para perusahaan yang mengabaikan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Tanpa terkecuali, pada dasarnya pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan para pekerja agar dapat memenuhi dan mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Sebelumnya media skalainfo.net sudah memberikan beberapa asumsi melalai surat kepada PT. KSI (Keumkwang Semyu Indonesia) yang menyebutkan dalam hal itu perhatian khusus untuk karyawan yang dipekerjakan, namun sampai saat berita ini diturunkan belum adanya balasan secara tertulis dari PT. KSI tersebut.
Secara birokrasi PT. KSI tidak mengindahkan oportunity dalam mengklarifikasi masukan yang disuratkan skalainfo.net. disengaja oleh PT. KSI untuk tidak merespon surat 1 sampai 3 dari skalainfo.net, karena memang betul perusahaan itu belum memiliki BPJS dan Jam kerja yang tidak memiliki standar dari Kemenaker RI.
Bila terjadi suatu kecelakaan dalam berkerja pihak perusahaan hanya membawa korban ke-klinik dan tidak dapat perawatan yang lebih layak sesuai ketentuan UU pekerja yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker RI. (Red/boim banten .mk.news.com)
COPYRIGH2020.