mediakriminalitas news.com..jambi – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 27 Box Styrofoam yang berisi 40.500 benih lobster senilai enam miliar rupiah.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachman Wibowo mengungkapkan Penangkapan berawal dari Personel Polres Tanjabtimur mengamankan tersangka K dan A yang membawa Mobil Mitsubishi Canter warna kuning BH 8348 MI dan pada saat digeledah di Desa Majelis Hidayah,Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur kedapatan membawa benih lobster.
” Saat dimintai keterangan, Kedua tersangka K dan A mengakui bahwa barang tersebut milik R,” jelas Kapolda Jambi.
Atas perbuatan ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikananan dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Miliar rupiah.
(RED/MK.NEWS.COM)
COPYRIGH 2020.