PEMERINTAH DIMINTA MENCABUT.PERMA NO.5 TAHUN2020 membatasi kerja wartawan seperti dikebiri…

0
386

Jakarta,mediakriminalitas.news…..com.| Terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020. Yang dikeluarkan oleh MA, tentang Protokol Persidangan. Pada pasal 4 ayat (6). Perma tersebut mengatur tentang kewajiban meminta izin oleh Hakim atau ketua Majelis, Untuk dapat mengambil Foto, Rekaman Audio dan Rekaman Visual. Hal itu Harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Selain itu. Pada Pasal 7 Perma No.5 tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Menyikapi Peratura Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 tentang protokol Persidangan yang dikeluarkan tanggal 4 Desember oleh MA. NURHADI, tim Advokasi Nasional Forum Pers Independent Indonesia turut angkat bicara, NURHADI yang akrab disapa dengan panggilan Om Black tersebut mengatakan.

“Larangan mengambil Foto, Rekaman audio dan Rekaman Visual didalam persidangan hanya pada sidang perkara Kesusilaan dan persidangan Anak. Pada prinsipnya, Persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP dan pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, Pengambilan Foto dan Rekaman audio merupakan bagian dari prinsip Keterbukaan Informasi Publik,  tidak Relevan jika Harus di dahului dengan minta izin Hakim atau Ketua Majelis. “kata Om Black,

Kebijakan yang dikeluarkan M A tersebut akan menghambat fungsi dan peran wartawan (Pers) dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran Wartawan dalam persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab II.pasal 4 ayat (3). “ujar Om Black.

Dalam perbincangannya dengan para wartawan diKedai Kopi JRT Pasar Seni Ancol Jakarta Utara. Om Black mengatakan, Undang-Undang Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan Pers, dan memberi Hak kepada Pers Nasional dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan serta informasi. Semestinya Mahkamah Agung tidak menghalangi atau membatasi kerja Wartawan melalui Perma No.5 tahun 2020.” ujar Om Black.

NURHADI yang akrab disapa dengan panggilan Om Black, Yang saat ini menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (wapemred) Media Cetak dan Online Nasional tersebut juga menegaskan,

“Sebagai sosial control, Peran wartawan didalam persidangan dinilai dapat meminimalisir praktik Mafia Peradilan. yang dapat mengganggu independensi Hakim dalam memutus suatu Perkara.

Keberadaan wartawan didalam diruang persidang sangat penting, Hal tersebut guna menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan atau sesuai SOP. Jika akses peliputan didalam ruang sidang dibatasi, Disinyalir akan membuat para Mafia Peradilan semakin Leluasa tanpa adanya pengawasan (sosial control) dari Wartawan.”kata OmBlack.

“Wartawan (Pers) adalah perwakilan mata dan telinga untuk Masyarakat (publik). Kalo peran wartawan dibatasi bahkan ditutupi, Saya yakin, Hal itu dapat membuat hilangnya kepercayaan Masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum. Dan nantinya akan bermunculan Opini Publik terkait di keluarkannya Perma No.5 Tahun 2020.

Saya berharap kepada Mahkamah Agung agar mencabut kembali Perma No.5 tahun 2020. Karena Perma tersebut dapat menghambat Hak wartawan dalam Mencari, Mengelola serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi. “ujar Om Black sambil sesekali menyeruput Kopi Aceh Gayo yang menjadi Kopi kesukaannya.

Perlu Diketahui Bahwa:

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(jimy/ red.mk.news.com)

WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM………copyrigh 2020.

.MERDEKA NEWS.
WARTA SIDIK.@gmail.com.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here