UNDANG UNDANG TENAGA KERJA KONTRAK.

0
352
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
MEDIA KRIMINALITASNEWS.COM……………Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan

Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja.  Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja hak dan kewajibpan pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.

WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
EDITOR(BIDHUM.MK.NEWS.COM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here