Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
- Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
- Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
- Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
- Apakah pekerja/buruh mendapatkan uang kompensasi dengan berakhirnya hubungan kerja PKWT?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
SIAPA SAJA PIHAK YANG BERSANGKUTAN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan pengusaha
APA SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) ?
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) PKWT didasarkan atas ; a. Jangka Waktu; atau b. Selesainya suatu pekerjaaan tertentu.