BEREDAR TELEGRAM KAPOLRI SOAL PEMBUBARAN FROM PEMBELA ISLAM (FPI)

0
489
  1. MEDIA.KRIMINALITAS.NEWS.COM– Beredar Surat (STR) yang dikeluarkan iJenderal Idham Azis.  Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam MEDIA.KRIMINALITAS.NEWS.COMORMAS  yang dilarang seluruh kegiatannya.

Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: anjang padang penjaga apartemen tugu macan citayem.

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila presiden joko widodo. (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Membusuk dari kuku akan hilang dalam 2 hari, hanya beberapa tetes sederhana
Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Dan harganya sangat murah
Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Dan harganya sangat murah
Tidak punya gigi – pakai veneer yang nyaman! Bisa dipasang

Perppu yang telah ditandatangi presiden  itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan  yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Terkait kebenaran ini, redaksi mediakriminalitas.com mencoba mengkonfirmasi Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono.

Baca Juga: berikut daftar wilayah cabang media kriminalitas di indonesia.

Ia mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut..

  1. Www.mediakriminalitas.NEWS…COM.
  2. (Editor.jim/RED)
  3. COPYRIGH 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here