- MEDIA.KRIMINALITAS.NEWS.COM– Beredar Surat (STR) yang dikeluarkan iJenderal Idham Azis. Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam MEDIA.KRIMINALITAS.NEWS.COMORMAS yang dilarang seluruh kegiatannya.
Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: anjang padang penjaga apartemen tugu macan citayem.
Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila presiden joko widodo. (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu yang telah ditandatangi presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Terkait kebenaran ini, redaksi mediakriminalitas.com mencoba mengkonfirmasi Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono.
Baca Juga: berikut daftar wilayah cabang media kriminalitas di indonesia.
Ia mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut..
- Www.mediakriminalitas.NEWS…COM.
- (Editor.jim/RED)
- COPYRIGH 2020.