BANDAR GANJA 200Kg LOLOS DARI HUKUMAN MATI DIDOOR SAAT DITANGKAP.

0
223
Foto: Ilustrasi pengadilan. (Pernando.mediakriminalitas.news.com)
Jakarta –Bandar ganja seberat 200 kg, Audino Raharjo (AR) ditembak kakinya saat ditangkap tim Polres Bekasi. Di pengadilan, Audino lolos dari tuntutan mati yang diajukan jaksa.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi laporan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian mencari pelaku dan Audino ditangkap di sebuah apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat pada akhir tahun 2019.

Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan gudang penyimpanan ganja berada di Jalan Serdan Aning RT 04/RW 05, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pada saat bergerak ke lokasi gudang, pelaku berontak dan mencoba melawan polisi. Akhirnya, Pelaku ditembak tindakan terarah dan terukur.p

 

 

 

 

 

 

 

POLICE NEWS.

WARTA SIDIK.

MEDIA.KRIMINALITASNEWS.COM.

MERDEKA NEWS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki,” kata Candra.

Akhirnya Audino diproses hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pada hari dan bulan yang sama202O, jaksa mengajukan tuntutan mati terhadap Audino.

Namun, majelis hakim berkata lain. PN Cikarang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan mengajukan banding. Berikut alasan jaksa:

1. Melihat kondisi penangan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Bekasi yang tidak kunjung menurun merupakan perwujudan penjatuhan pidana badan selama ini tidak membawa detterent effect untuk meminimalisir tindak pidana narkotika di Kabupaten Bekasi.
2. Penjatuhan pidana mati terhadap Terdakwa dikaitkan dengan jumlah barang bukti adalah relevan rasa keadilan masyarakat (social justice) dan aspek keadilan berdasarkan nilai moral yang baik (moral jusctice) serta aspek keadilan hukum (legal justice).
3. Urgensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah karena tindak pidana ini menimbulkan korban yang masif, membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan maupun penegakan hukumnya, serta merusak generasi muda dan melemahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4. Dalam perspektif hukum, sanksi pidana mati telah diatur dan diakui eksistensinya baik di dalam KUHP maupun Undang-undang di luar KUHP.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pidana mati terhadap kejahatan narkotika adalah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
6. Dalam perspektif hak asasi manusia, sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang dasar 1945, Undang- undang tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights. Di dalam instrumen tersebut dinyatakan bahwa hak untuk hidup dijamin namun dimungkikan adanya pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang.
7. Penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa haruslah diwujudkan dalam putusan yang bersifat edukatif, preventif, korektif, dan represif sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan melihat dampak yang akan muncul dari peredaran narkotika. Penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa harus bersesuaian dengan rasa keadilan masyarakat (social justice) dan aspek keadilan berdasarkan nilai moral yang baik (moral jusctice) serta aspek keadilan hukum (legal justice);

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming. Majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar dengan anggota Zainuri dan Rangkilemba Lakukua menolak permohonan banding jaksa.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang dimintakan banding. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dilansir di websitenya, Rabu (11/11/2020).

Dari mana Audino Raharjo dapat ganja 200 Kg? Simak di halaman selanjutnya kita lihat di www.mediakriminalitasnews.com.

Copyrig2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here