ARJUNA FINANCE DIMANA KAU BERADA KINI…..

0
198

 Media kriminalitasDEPOK – Setelah dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Arjuna Finance. Ternyata menyisakan permasalahan bagi warga Kota Depok. Kemarin, nasabahnya kebingungan ingin menebus dan yang sudah lunas terkait hal administrasi surat-surat yang ditahan leasing tersebut.

Nasabah Arjuna Finance, Salim Bangun menyebutkan, awalnya tahu kalau leasing tempatnya untuk membayar cicilan angkutan kota (angkot) telah pailit, yakni pada Mei 2018. Hal ini diketahui, waktu anaknya saat akan membayar cicilan tersebut, ternyata Arjuna Finance yang berlokasi di Jalan Pesona Khayangan No4, Kecamatan Sukmajaya sudah tutup.

“Di depan rukonya terdapat nomor telepon di sebuah papan yang ditempel di pintu. Tetapi, saat dihubungi nomor tersebut, ternyata malahan tidak bisa dihubungi,” ucapnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.

Salim yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Cilodong tersebut menuturkan, padahal cicilan angkot nomor trayek 41 (Kp. Rambutan-Cibinong) tersebut di Bulan Juni 2018 sudah lunas. Tetapi, karena tidak adanya kejelasan dari Arjuna Finance terkait kelanjutan dari cicilannya. Akibatnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya masih ada di Arjuna Finance.

“Saya sungguh menyesali, karena tidak ada penjelasan dari Ajuna Finance terkait kelanjutan pembayaran dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Salim berpendapat, di Kota Depok tidak hanya dia saja yang mempertanyakan hal tersebut, tetapi banyak juga pastinya konsumen di Kota Depok yang tidak mendapatkan kejelasan tentang kondisi pailit dari Arjuna Finance. Apalagi, Arjuna Finance ada dua cabang di Kota Depok, selain di Pesona Khayangan ada juga di kawasan Jalan KSU Kota Kembang, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

“Saya juga meminta kepada pemerintahan yang berwenang untuk permasalahan ini, untuk turut membantu para konsumen Arjuna Finance yang membutuhkan kejelasan dan kepastian,” tuturnya.

Sementara ketika Radar Depok mengunjungi kantor Arjuna Finance yang berlokasi di Jalan Pesona Khayangan No.4, Kecamatan Sukmajaya sudah tutup. Menurut salah satu Juru Parkir yang bertugas, Marwan mengatakan, kantor tersebut sudah tutup sejak Maret. Selepas itu, nyaris tidak ada aktifitas di lokasi tersebut.

“Sudah tutup, sejak bulan maret, saat ini juga yang ngontrak sudah beda lagi, bukan punya Arjuna Finance lagi,” kata Marwan.

Dia menyebutkan, sebelumnya Arjuna Finance merupakan kantor pembiayaan kredit mobil, namun diketahui belakangan mengalami kerugian. “Sebelumnya Arjuna Finace lising mobil, tapi sejak Maret kemarin sudah tidak buka lagi, katanya sih bangkrut,” terang Marwan.

Sementara ruko tiga lantai itu tertutup rapat, logo Arjuna Finace juga ditutupi iklan sewa ruko, halaman ruko juga hanya dimanfaatkan untuk lahan parkir warga.

Perlu diektahui, atas praktik multipledging yang dilakukan sejak 2012 ini, izin operasional Arjuna Finance telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 November 2017 lalu.

Pencabutan tersebut pula yang membuat para proposal perdamaian Arjuna Finance dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak para krediturnya, yang mengakibatkan kepailitan pada 5 Maret 2018.

Sementara dalam proses PKPU lalu, Arjuna finance ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 374,61 miliar yang berasal dari 16 kreditur. Di mana 15 kreditur berasal dari perbankan dan satu sisanya dari perusahaan asuransi. (Komalasari.editor media kriminalitas news.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here