Bandung – media kriminalitas news.com.
Sukarmi (40) nekat mencuri jam tangan mewah milik majikannya. Asisten rumah tangga (ART) di Bandung ini mengaku terhipnotis kenalannya Very alias Pa Haji (45) untuk mencuri jam tangan.
Aksi itu dilakoni Sukarmi beberapa kali di tempatnya bekerja di kawasan Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Sukarmi pun ditangkap jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (24/11) lalu.
“Setelah kita menerima laporan dari korban, yang bersangkutan telah kehilangan delapan jam tangan yang mahal dan memiliki harga yang besar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).
Kepada polisi, Sukarmi mengaku nekat mencuri jam tangan majikannya lantaran terhipnotis oleh Very kenalannya. Awalnya, Very mendekati Sukarmi dengan modus bisa membantu menyembuhkan sakit Sukarmi.
Lama kelamaan, hubungan mereka semakin dekat. Bahkan, Very menjanjikan akan menikahi nya ollala rayuan gombal.
“Dia mendekati pembantu itu sekitar satu bulan. Kenalannya di jalan hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran, lalu diperoleh keterangan pemilik rumah memiliki barang mewah, berarti dia menggambarkan situasi pemilik rumah,” tuturnya.
Polisi kemudian menerima laporan dari korban. Tim bergerak dan berhasil mengamankan Sukarmi lebih dulu. Sedangkan Very, ditangkap selanjutnya di Jakarta.
“Kita dapati bahwa pembantu korban ini alasannya terhipnotis, kemdian diambil keterangan dan ditemukan tersangka atas nama VA ini, posisinya ada di Jakarta, kita tangkap kita kejar,” kata Adanan.
Polisi juga menggali keterangan dari kedua tersangka. Berdasarkan keterangan, jam mewah yang berhasil dicuri tersebut sudah dijual ke penadah.
“Dia sempat menjual barang curiannya kepada calo jam pengepulnya. Kemudian ada sekitar empat jam yang dibuang di jalan tol ,kita kembangkan mudah-mudahan ditemukan. Kerugiannya hampir Rp satu miliar, karena ada harganya yang mahal,” tuturnya.
Jam-jam tersebut dijual oleh Very ke penadah. Polisi pun lantas mengembangkan dan menangkap dua orang penadah yakni Budiyono (58) dan Ruli (36). Kepada Budiyono, Very menjual sebanyak empat buah jam. Sedangkan kepada Ruli, Very menjual dua buah jam tangan.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Very dan Sukarmi dijerat Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Olaala bukan malah dapat untung malah buntung bagi penadahnya .
COPYRIG2020.www.mediakriminalitasnews.com