- Jumat, 20/11/2020 – 07:14:07 WIB
-
Hilal dan 10 Mantan Dewan Diperiksa untuk Tersangka Baru
- Idrus/Jambione.comI
Media kriminalitas news.COM, JAMBI-Mk. 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diperiksa penyidik KPK di Polda Jambi, Kamis (19/11) kemarin. Kabarnya, pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ke 10 mantan dewan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk lima tersangka baru.
Sebelumnya beredar kabar penyidik KPK sudah menetapkan lima orang tersangka baru kasus suap yang lebih ngetok dengan sebutan ‘uang ketok palu’ tersebut. Empat diantaranya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yakni AEP, ZA, WI, dan FH. Satu tersangka lagi kabarnya berlatar belakang pengusaha berinisial PS.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. “Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” katanya.
Menurut Fikri, Kamis kemarin penyidik memeriksa 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019 sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi, Jln. Jenderal Sudirman, The Hok Kota Jambi. Ke 10 saksi tersebut yakni H. Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, H Ismed Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.
Saat bersamaan, terlihat juga Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri di Polda Jambi. Seperti diketahui, Hilal sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun dia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri maju di Pilkada Sarolangun.
Kepada wartawan, Hilal mengaku diperiksa terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Namun dia mengaku tidak mengetahui soal proses yang dilakukan di dewan saat itu.
“Soal proses-proses saya tidak tahu karena saat itu saya sudah mengundurkan diri,” katanya.
Menurut Hilal, dia siap dipanggil lagi jika memang keterangannya masih dibutuhkan KPK. “Kita taat hukum saja,” ujarnya dikutip dari media kriminalitas news jambi.com.
Sarbaini selaku pengacara Hilallatil Badri mengatakan kliennya diperiksa untuk lima orang tersangka. ‘’Hari ini pak Hilal diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka,” ujarnya usai mendampingi pemeriksaan Hilal.
Menurut Sarbaini, pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya mengenai gratifikasi dari pengusaha berinisial PS. Namun Sarbaini menegaskan kliennya tidak mengetahui hal itu.
“Beliau tidak tahu. Kan saat itu beliau sudah mengundurkan diri,” katanya.
Mengingatkan, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, total KPK sudah menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Asiang sendiri sudah menjalani proses persidangan dan divonis hakim pengadilan Tipikor Jambi.
Selain Asiang, para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi zola, Gubernur Jambi perode 2016-2021, Erwan malik (plt sekda), Arfan (plt Kadis PUPR),Saifudin (Asisten III) dan Supriono (Anggota DPRD Fraksi PAN). Selanjutnya, Sufardi Nurzain (eks pimpinan Fraksi Golkar), Muhammadiyah (eks pimpinan Fraksi Gerindra), Zainal Abidin (eks Ketua Komisi III), Elhelwi (eks anggota DPRD), Gusrizal (eks anggota DPRD), dan Effendi Hatta (eks anggota DPRD).
Kemudian tiga tersangka lagi masih menjalani proses persidangan. Yaitu Cornelis Buston, Ar Syah Bandar dan Chumaidi Zaidi. Lalu tiga tersangka lagi sedang menunggu jadwal sidang. Yakni Tadjudin Hasan, Cek Man, dan Parlagutan Nasution. Mereka berenam merupakan mantan p[impinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. (Arnol s.l )media kriminalitas news.com.
Komentar Anda
Media kriminalitas news.com.copy rig…………….news.com