BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil kepolisian pada Selasa, 17 November 2020 pagi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan pun terancam kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Isu penangkapan Anies Baswedan tersebut mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.
Baca Juga: 4 Daerah Ini Akan Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir Bekasi, Berikut Jadwal dan Lokasinya Hari Ini
“Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip media kriminalitas news.com. pada Rabu, 18 November 2020.
Refly Harun menilai, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.
Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.
“Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian,” kata Refly Harun. Kepada media kriminalitas.news.com