Kapolri mengigatkan anggota polri harus tahu.

0
226
  1. MEDIA KRIMINALITAS NEWS .COM  1.Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Telegram Kapolri ini berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11), terkait telegram tersebut. Baca Juga: Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat Penasaran Sama Keistimewaan Dari Mobil Baru Asal Korea Ini? [PR] Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan. “Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanyaArtikel ini telah tayang di media kriminalitas news.com dengan judul
    “Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu”,
    media kriminalitas news.com/news/perintah-terbaru-jenderal-idham-azis-seluruh-anggota-polri-harus-tahu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here