MEDIA.KRIMINALITAS NEWS.COM Cukup berbeda dengan pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan), yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.
Hal ini karena, pencairan bansos PKH yang disalurkan kepada KPH (Keluarga Penerima Manfaat) tahap keempat sesuai dengan skema percepatan.
Artinya, skema percepatan ini akan menyalurkan bansos PKH kepada penerima manfaat untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 disalurkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Bertandang ke Gedung DPR RI, Boy William Kepo Insiden Mic Mati Hingga Lamanya Puan Maharani Pacaran
Bedanya, pencaran ini memiliki batas waktu pengambilan, yaitu maksimal tanggal 15 November 2020. Sehingga, terhitung 2 hari lagi dari hari ini.
Jurnalis ..MK.NEWS.